Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Target:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
  2. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja
  3. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN

Rencana Aksi:

  1. Melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi dan anti korupsi
  2. Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
  3. Membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
  4. Melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi 
  5. Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
  6. Menginformasikan dan mengkomunikasikan SPI kepada seluruh pihak terkait
  7. Mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
  8. Menindaklanjuti seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat oleh unit kerja
  9. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat oleh unit kerja
  10. Melakukan internalisasi Whistle Blowing System di unit kerja
  11. Mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  12. Melakukan sosialisasi dan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan ke seluruh unit kerja
  13. Melakukan implementasi penanganan Benturan Kepentingan ke seluruh unit kerja
  14. Melakukan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan secara berkala oleh unit kerja
  15. Melakukan tindak lanjut seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan oleh unit kerja