Penataan Sistem Manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas SDM.
Target:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Aparatur
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur
- Meningkatnya profesionalisme SDM
Rencana Aksi:
- Menyusun kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
- Melakukan penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan
- Melakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai
- Melakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
- Melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
- Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
- Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai di Unit Kerja telah untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
- Melakukan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara bulanan
- Menetapkan seluruh kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
- Menyusun seluruh ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya
- Melakukan pengukuran kinerja individu secara bulanan
- Memberikan reward berdasarkan penilaian kinerja individu
- Mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
- Memutakhirkan data informasi kepegawaian unit kerja secara bulanan